Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
LUMAJANG
– Polres Lumajang Polda Jawa Timur telah mengamankan sepuluh orang
terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan
Gucialit, Jumat (17/4/26).
Terduga pelaku tersebut adalah GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ.
Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya ditangkap oleh petugas, sementara yang lain menyerahkan diri.
Kapolres
Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan penanganan kasus ini
dilakukan secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi serta
peran masing-masing pelaku.
AKBP Alex Sandy juga menerangkan
bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang
terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak
korban.
“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam
tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP
Alex.
Polisi juga mengungkap bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Dua
orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan,
mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak
di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan
apapun,” jelas AKBP Alex.
Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari
kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan
sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso.
Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.
“Awalnya
hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi
berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi
pengeroyokan,” tambahnya.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku
menggunakan berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit,
kayu, serta senjata tumpul lainnya.
Polisi juga mengamankan
sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti
tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di
masyarakat.
Kapolres Lumajang menyebut bahwa salah satu terduga
pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa
tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang
lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.
Terkait
penyelesaian perkara, pihak kepolisian membuka peluang adanya
penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari
pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.
“Kami
tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada
upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi
sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Alex.
Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik.
DN
diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi
pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang
sempat disebut dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para
terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara. (*R3d)

Komentar
Posting Komentar